Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar telah mengamankan seorang DPO kasus pencurian dan Kasus Penyalahgunaan Narkotika pada Rabu siang (11/4/2018).
Tersangka kasus narkoba dan beberapa kasus Curat yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KL alias SU (Lk 43) warga Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang sering digunakan oleh tersangka KL dalam melakukan aksinya.
Sebelum tertangkapnya tersangka KL ini, diketahui bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, antara lain pencurian besi milik PT. Chevron di wilayah Petapahan Kecamatan Tapung serta kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah adanya laporan atas tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh KL ini, maka di bulan Januari 2018 lalu KL telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit Reskrim Iptu Carles Nainggolan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DPO ini.
Pada hari Selasa (10/4/2018) sekira pukul 11.30 wib, tim opsnal Polsek Tapung berhasil menangkap KL bersama 1 unit mobil Suzuki Carry yang sering digunakannya, setelah dinterogasi KL mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH melalui Panit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka KL saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Arifin).