Detikkasus. Com I Kampar – RIAU
TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Rejo pada Selasa sore (05/11/2019).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah MU alias SM (35) yang beralamat di Gang Sejahtera Desa Kijang Rejo Kec. Tapung Kab. Kampar.
Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Red Bold Warna Biru, berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,51 gram, 1 unit Hp nokia dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk diareal kebun sawit yang berlokasi di Gang Sawit Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, sering dijadikan tempat transaksi maupun pesta narkoba yang dilakukan tersangka MU alias SM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim
Ipda Aulia Rahman untuk mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setiba dilokasi petugas melihat target sedang duduk-duduk di gubuk tersebut, namun saat akan ditangkap tersangka MU berusaha melarikan diri yang langsung dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dilokasi tersebut, lalu disekitar tempat duduk pelaku ditemukan sebuah bungkus rokok merk Red Bold yang berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu.
Saat diinterogasi oleh petugas, diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka MU alias SM telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. ( arifin )