Polsek Tapung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. Chevron Area Petapahan

Detikkasus.com | Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pencurian besi milik PT. Chevron Area Petapahan, pada Senin dinihari (10/6) sekira pukul 03.00 wib di lokasi GS PT. Chevron wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MO alias SN (15) berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Berdasarkan informasi dari Panit Reskrim Polsek Tapung Ipda Aulia Rahman, bahwa tersangka MO alias SN yang masih dibawah umur ini telah beberapa kali melakukan pencurian. Terhadapnya pernah dilakukan Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Baca Juga:  Personil Polsek Singaraja Lakukan Pengaturan Lancarkan Arus Lalu Lintas di Depan SMP N 3 Singaraja

Dari tersangka ini telah diamankan barang bukti beberapa potong besi berbentuk segi empat, bulat dan bentuk siku, 3 buah besi baut, 2 buah potongan besi pendek dan sebuah besi potongan panjang.

Peristiwa ini berawal pada Minggu malam (9/6) sekira pukul 21.30 wib, saat itu pelapor (sdr. Soswandi) selaku Securty PT. ABB yang bermitra dengan PT. Chevron mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian besi di dalam lokasi GS wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Baca Juga:  Panit Lantas Polsek Tapung Bersama Paguyuban Motor Bagikan Masker Kepada Pengendara

Atas informasi itu Soswandi langsung menuju lokasi tersebut dan saat tiba di TKP didapatinya satu orang pelaku sudah diamankan oleh saksi yang juga security PT. ABB, menurut keterangan dari saksi ini bahwa pelaku diamankan saat melansir besi dari dalam pagar lokasi GS Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka MO alias SN ini melakukan pencurian dengan cara melompati pagar lalu mengambil besi milik PT. Chevron yang berada di dalam kawasan tersebut, atas kejadian ini pihak PT. Chevron mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta lalu melaporkannya ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

Baca Juga:  Rutin Melaksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Polsek Tejakula Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Atas laporan ini Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan tersangka.

Setiba di TKP Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga mendata dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta melakukan interogasi singkat terhadap tersangka MO alias SN dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka MO alias SN telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *