Polsek Tapung Tangkap Pencuri Kabel Reda Milik PT. Chevron di Wilayah Kandis

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pencurian Kabel Reda milik PT. Chevron yang berada di wilayah Desa Pantai Cermin Kec. Tapung, pelaku ditangkap Selasa siang (28/5) dirumahnya yang berlokasi di Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diringkus Polsek Tapung ini adalah JO alias JP (Lk 26) seorang buruh harian warga Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Peristiwa ini berawal pada Jumat malam (24/5/2019) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Security PT. Chevron mendapat laporan dari salahsatu karyawan bahwa telah terjadi pencurian kabel reda di lokasi KB#40 dan KB#319 milik PT. Chevron yang berada diareal Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.

Baca Juga:  Unit Reskrim Bagian Opsnal Polsek Kubutambahan Wastor Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Secara Tertutup Mencegah C3

Selanjutnya Tim Patroli dari Security PT. ABB selaku anak Perusahaan PT. Chevron menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengecekan, setiba dilokasi diketahui bahwa benar telah terjadi pencurian dilokasi tersebut yang mana kabel reda sepanjang 12 meter di lokasi KB#40 dan sepanjang 12 meter di lokasi KB#319 telah hilang dicuri.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu saat Akan Bertransaksi

Akibat kejadian tersebut pihak PT. Chevron mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta, selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini, dari hasil penyelidikan mulai terkuak siapa pelaku pencurian ini.

Pada Selasa siang (28/5) didapat informasi lanjutan bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pasar Minggu Kec. Kandis Kab. Siak, Selanjutnya Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK bersama Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH dan Tim Opsnal Polsek Tapung langsung berangkat ke daerah Kandis.

Baca Juga:  Dinas PMD Mulai Lakukan Monotoring Dana Desa

Tim akhirnya berhasil meringkus tersangka saat berada dirumahnya, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa kabel reda sepanjang 10 meter yang terbuat dari bahan tembaga.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB