Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pemuda berinisial MS alias AM di rumahnya di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Minggu malam (30/9/2018).
Pemilik rumah (korban pencurian) adalah Sumarno (51) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pelaku masuk dan melakukan pencurian di rumahnya pada Jumat (21/9/2018) sekira pukul 04.30 WIB.
Dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu kotak Hp Samsung J5, Hp android merk Samsung J5 warna putih milik korban, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Peristiwa ini diketahui oleh korban saat dirinya baru bangun tidur untuk mengambil wudhu dan melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka, kemudian korban mendapati uang yang berada dalam kaleng di lemari sebesar Rp 500 ribu telah hilang, selain itu sebuah Hp Samsung J5 beserta power banknya yang ada dirumah juga raib.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan, seminggu kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut diduga kuat adalah MS alias AM.
Lalu Tim opsnal Polsek Tapung menyelidiki keberadaan pelaku dan diketahui saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di perumahan Afd IV Kebun PTPN V Sei Garo Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, ” Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek. (Arifin).