Polsek Tapung Tangkap Pelaku KDRT yang Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba

 

TAPUNG, detikkasus.com – Anggota Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pelaku narkoba jenis shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kec. Tapung pada Sabtu siang (9/12/2017) sekira pukul 12.00 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Polsek Tapung ini adalah SU alias AD (LK 39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari Kec. Tapung Kab. Kampar.

Baca Juga:  Patuh Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Bojonegoro Berikan Cup Cakes Kepada Anak Kecil Yang Memakai Helm

Bersama tersangka SU ini diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike Mild warna biru dan sebuah kaca pirex.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/12/2017), ketika salah satu anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa SU pelaku (KDRT) adalah pemakai ataupun pengguna narkotika.

Selanjutnya anggota Polsek Tapung ini mendatangi pelaku lalu mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam kota rokok merk Lucky Strike Mild warna Biru yang disimpan dikantongnya.

Baca Juga:  Pesan Kamtibmas Kapolres Kepada Stake Holder Kecamatan Pulung

Setelah diinterogasi, SU mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Apel Terpadu Siaga Bencana

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung, ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama tahun. (Arifn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *