Polsek Tapung Hulu Santuni Orang Jompo dan Lumpuh Selama Delapan Tahun

Detikkasus.com|TapungHulu-Kampar

Kepedulian Polsek Tapung Hulu akan derita yang dialami Saharudin Orang yang menderita Lumpuh dan tinggal disebut Gubuk ukuran 1X1M memang Cukup mendapat apresiasi.

Yang mana diketahui bahwa Saharudin Orang Tua renta dan miskin ini sudah mengalami kelumpuhan dengan kurun waktu cukup lama yakni sekitar 8 tahun tanpa ada upaya pengobatan dikarenakan kondisi ekonomi yang memang sangat memprihatinkan.

Dan berdasarkan atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan Kondisi Saharudin, Kapolsek Tapung Hulu Try Widyanto Fauzal SH,SIK,pada hari Rabu 29 April 2020 melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandy H.Turnip dan Anggota Reskrim Polsek Tapung Hulu Bripka Rismanto Simanjuntak,SH serta Bhabinkamtibmas Desa Sukaramai Briptu Pieter A.Hutagaol SH berkunjung di Kediaman Saharudin di jalan Canda RT 03 RW 02 Desa Sukaramai guna memastikan kondisi Saharudin sekalian memberikan Paket Sembako.yang mana dengan memberikan Paket Sembako tersebut hendaknya dapat sedikit meringankan beban Saharudin yang Saat ini mengalami kelumpuhan.

Baca Juga:  KIM Sarana Masyarakat Yang Tepat Dalam Menyebarluasan Informasi Kegiatan Desa

Dan pada kesempatan itu Ipda Irwandy H.Turnip juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Saharudin.dan hendaknya agar kondisi Saharudin saat ini dapat menjadi perhatian kepada Dinas terkait,karena menurut Ipda Irwandy pihaknya juga akan segera berkordinasi dengan dinas Sosial, supaya kelumpuhan yang dialami oleh Saharudin segera mendapatkan pengobatan yang layak dan maksimal.

Baca Juga:  Bupati Kampar dampingi Kapolda Riau Kunjungi SPN Tambang.

Ketika dikonfirmasi awak media Ipda Irwandy mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 34 bahwa Fakir miskin, Pengangguran Serta Orang Tua Jompo adalah tanggung jawab Negara.Maka dengan adanya Hal ini, Saharudin haruslah mendapatkan Perhatian khusus dari Pemerintah, khususnya Dinas Sosial.Oleh karena itu,Kami dari Polsekta Tapung Hulu akan segera menyurati Dinas Sosial Kabupaten Kampar.Sebab di Saharudin hendaknya mendapatkan haknya sebagai warga negara.Bukankah di Dasar Negara Pancasila pada sila Kelima juga Sudah di sebutkan bahwa setiap warga Negara harus mendapatkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.Ucap Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandy H.Turnip.

Baca Juga:  Gelar Razia Rutin Pagi Tadi, Satlantas Kampar Tilang Puluhan Pelanggar Kasat Mata

 

Penulis: Pajar Saragih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *