Detikkasus.com | TAPUNG HULU – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar amankan seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Sp VI Desa Intan Jaya Kec.Tapung Hulu pada Senin sore (21/5/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah EG alias PJ (Lk 42) warga Sp VI Desa Intan Jaya kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 bungkus besar plastik kodong kecil, 1 buah kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (21/5/2018) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa tersangka EG alias PJ warga Desa Intan Jaya merupakan bandar narkoba jenis shabu dan selalu mengantongi narkotika disaku celananya.
Atas informasi ini sekira pukul 18.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama anggota mendatangi rumah EG alias PJ dan mendapati yang bersangkutan sedang berada disamping rumahnya, petugas langsung menanyakan tentang narkotika yang dimilikinya dan seketika itu EG mengeluarkan kaos kaki dari kantong celana sebelah kirinya dan mengatakan “Hanya ini barang saya Pak”.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata didalam kaos kaki tersebut ditemukan kotak rokok yang dibalut dengan lakban warna cokelat berisi 13 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis shabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka EG alias PJ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).