Detik Kasus.com,-Tapung Hilir – Riau
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang tersangka kasus curanmor yang telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kepolisian sejak bulan Februari 2019 lalu.
Pelaku Curanmor yang ditangkap ini adalah DS (Lk 32) warga Desa Kota Garo Tapung Hilir, DS ditangkap pada Selasa malam (24/9) di KM 13 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Tersangka DS melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat malam (1/2/2019) di wilayah Dusun I Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, DS melakukan pencurian ini bersama temannya Idris alias Sutik yang telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang.
Penangkapan DPO kasus Curanmor ini berawal pada Selasa malam (24/9) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Lambok Hendriko SH bersama anggota tengah melaksanakan patroli di wilayah Desa Kota Garo.
Ketika melintas di KM 13 Desa Kota Garo Tim Patroli Polsek Tapung Hilir ini melihat tersangka DS yang merupakan DPO kasus Curanmor ini, selanjutnya Kanit Reskrim langsung melaporkan hal ini ke Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK yang langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan.
Beberapa saat kemudian Tim Patroli Polsek Tapung Hilir ini langsung mengamankan DS dan melakukan interogasi terhadapnya, dari hasil interogasi ini DS mengakui perbuatannya dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Arifin).