Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan seorang tersangka kepemilikan senjata api rakitan (illegal) jenis Revolver, pada Jumat dinihari (26/4/2018) sekira pukul 00.30 wib di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Mandau Km 26 Desa Sekijang Kec Tapung Hilir Kab. Kampar.
Pelaku kepemilikan senjata api illegal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BN alias PJ (Lk 40) yang beralamat di Jln. Cinta Damai Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Bersama pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis Revolver warna hitam beserta 3 (tiga) butir amunisi.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 00.30 Wib, ketika aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki senjata api berada di jalan Mandau Km 26 Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH memeritahkan Kanit Reskrim Ipda Novris H. Sumanjuntak SH bersama anggota Opsnal Polsek menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.
Didapat informasi lanjutan bahwa terduga pemilik senjata api illegal ini berada di sebuah rumah sdri. Rusliana Simatupang yang berlokasi di Km 26 Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir, setelah memastikan keberadaannya petugas langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru (amunisi), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka BN alias PJ beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).