Dtikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan salahsatu pelaku judi, saat penggerebekan di sebuah warung yang berlokasi di Jalur Panjang Desa Pantai Cermin pada Rabu sore (13/2/2019).
Tersangka kasus perjudian yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DN (Lk 42), swasta, Warga Jalur Panjang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu yang digunakan untuk taruhannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (13/2/2019) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya perjudian di sebuah warung yang berlokasi di Jalur Panjang Desa Pantai Cermin.
Selanjutnya Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di TKP petugas melihat sekitar 4 orang tengah bermain Judi menggunakan kartu remi dengan uang taruhan, saat akan ditangkap para pejudi ini langsung berhamburan melarikan diri namun salahsatunya berhasil diamankan petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa tersangka DN dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ( i z u l)