Polsek Tapung Ciduk Pelaku Narkoba di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin

 

Detikkasus.com | TAPUNG, Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar amankan seorang pelaku narkoba jenis shabu di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung pada Sabtu malam (19/10/2018) sekira pukul 19.00 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah KM alias KE (Lk 23) yang tinggal di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta sebuah bong sebagai alat hisap shabu.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bojonegoro Laksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Pengemudi Truk Proyek JTB

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (19/10/2018) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin, tempat tersebut juga disinyalir sering digunakan bagi pemakai narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampai dilokasi tim melihat target sedang berada didalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Personil Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Kunjungan Wakil Bupati Buleleng di Bajar Dunas Kuta Banding

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan dari dalam kamar pelaku ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan alat hisap shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika beserta alat hisap shabu itu adalah miliknya.

Atas pengakuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses selanjutnya, saat berada di Polsek tim kembali menemukan 1 paket sedang shabu di dalam sarung HP bagian belakang milik tersangka ini.

Baca Juga:  Polsek Sawan Kembali Laksanakan Razia Bermotor di Jalan Raya, Untuk Antisipasi Rawan Kejahatan

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP AKP Sanny Handityo SH. SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka KM dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *