Detikkasus.com | TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku pembakaran lahan di Jalan Riau Baru dekat Jalan lintas Pekanbaru – Petapahan wilayah Dusun III Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 14.00 wib.
Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MT yang beralamat di Jalan Dakota kelurahan Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini bermula pada Senin siang (2/4/2018) sekira pukul 14.00 wib, saat itu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Bripka Juni Faisal tengah bertugas di wilayah desa Karya Indah sebagai desa binaannya.
Ketika itu anggota Bhabinkamtibmas ini dihubungi oleh rekannya dari komunitas Masyarakat Peduli Api (MPA) yaitu sdr. Jefri Mandala dan Karyono yang memberitahukan bahwa mereka melihat kepulan asap di daerah KM 11 Desa Karya Indah yang diduga sebagai kebakaran lahan.
Lebih lanjut disampaikan kedua saksi ini, setelah dicek ternyata ditemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun III Rt 06 Rw 05, disekitar lahan yang terbakar itu tampak 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan akan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor serta membawa peralatannya.
Mendapat informasi itu, Bripka Juni Faisal meminta kepada kedua anggota MPA itu untuk mengamankan kedua orang yang diduga melakukan pembakaran lahan tersebut.
Beberapa saat kemudian anggota Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah ini bersama Babinsa mendatangi lahan yang terbakar dan menemukan kedua terduga pelaku telah diamankan dan setelah dicek lahan yang terbakar sekitar 2 Ha.
Selanjutnya Bripka Juni Faisal menghubungi Kapolsek Tapung dan Babinsa Desa Karya Indah juga menghubungi Danramil Tapung untuk memberitahukan kejadian ini.
Kapolsek Tapung dan Danramil beserta anggotanya masing-masing secara bersama turun ke lokasi kebakaran lahan ini, sesampai di TKP anggota Polsek Tapung dan anggota Koramil Tapung beserta anggota Manggala Agni dan komunitas Masyarakat Peduli Api bersama-sama melakukan pemadaman api.
Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan miliknya tersebut, atas keterangan tersebut pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tapung ini bahwa dari 2 orang yang diamankan ini salahsatunya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MT, sementara 1 lainnya masih sebagai saksi, unkapnya. (Arifin).