Detikkasus.com | TAPUNG – Tiga remaja pria berusia belasan tahun terpaksa diamankan Polsek Tapung karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun, ketiganya ditangkap pada Rabu siang (24/4) dikediamannya masing-masing yang berlokasi di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Ketiga remaja yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah JM (15), BO (13) dan MR (13), mereka semua bertempat tinggal di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.
Sebelumnya ketiga remaja ini dilaporkan oleh Lentina br Hutapea karena diduga kuat mereka telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap putrinya PU yang baru berusia 7 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin siang (22/4) sekira pukul 14.00 wib, saat itu pelapor hendak keluar rumah namun dipanggil oleh saksi sdri. Ita Apolina br Sembiring sambil berkata “Mak Joy, coba tanyai anakmu PU, diapain dia sama si Jontar”, katanya.
Kemudian pelapor pulang ke rumah lalu menayai putrinya PU tentang apa yang dialaminya, dari pengakuan PU diketahui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja itu secara bergantian dibawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM.
Usai menerima pengakuan dari anaknya ini, pelapor langsung membawa korban ke Bidan untuk memeriksakannya, setelah itu pelapor mendatangi tersangka JM di rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut.
Saat ditemui oleh pelapor, tersangka JM tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor menanyakan kembali kepada korban dihadapan pelaku ini, saat itu PU (korban) berkata bahwa awalnya JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya.
Setelah ditolak oleh korban tiba-tiba JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya, selanjutnya JM membuka celana korban lalu menyetubuhinya.
Setelah itu temannya BO dan MR juga menyetubuhi korban secara bergantian, setelah selesai JM berkata kepada korban “Jangan kau kasi tau sama mamakmu, nanti kami dimarahi”, ucapnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban ini dihadapannya, JM tetap tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada hari Rabu (24/4) sekira pukul 13.30 wib Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK memerintahkan Panit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Setelah berhasil mengamankan ketiga remaja ini selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan, dihadapan petugas ketiganya mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tapung, jelasnya.