Lampung Selatan , Detikkasus.com
TANJUNG BINTANG – Aparat gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang bersama Koramil 421-08/Tanjung Bintang dan Sat Pol PP setempat, melaksanakan giat operasi yustisi, Jum’at (29/1/2021).
Giat tersebut dimulai sekira jam 09.00 WIB, terpusat di pasar Tanjung Bintang, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengutarakan, giat operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Giat ops yustisi penting untuk dilaksanakan secara berkesinambungan, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” tegas Kompol Talen.
Kompol Talen melanjutkan, petugas di lapangan berhasil menjaring para pelanggar prokes dan langsung dikenai sanksi ditempat. Sanksi yang diberikan pun lebih mengedepankan pendekatan humanisme untuk menimbulkan kesadaran pada diri masing-masing pelanggar.
“Diberikan sanksi teguran lisan kepada 10 orang, menyanyikan lagu nasional 8 orang, push up 5 orang, mengucapkan Pancasila 7 orang dan ucapan janji tidak melanggar protokol kesehatan kembali berjumlah 10 orang,” rinci Kompol Talen.
Pihak kepolisian tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika bepergian, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer sehabis aktifitas diluar rumah, menjaga jarak aman juga menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Adapun giat operasi yustisi gabungan melibatkan personil Polsek Tanjung Bintang sejumlah 6 personil, Koramil 421-08/ Tanjung Bintang sebanyak 3 personil, Sat Pol PP Tanjung Bintang 3 personil dan ditambah Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta. (Humas/joe)