Detikkasus.com | Sidoarjo-, Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo Menangkap dan menahan pemilik Narkotika Golongan 1 dan kejadian tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pada Waktu kejadian
Hari Minggu, 21 Oktober 2018 sekitar jam 01.00 Wib
Di TKP
Jalan Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
Seoran Tersangka
ROCHIM, laki laki, lahir di Sidoarjo 09 Nopember 1988, pekerjaan (swasta) Serabutan, alamat Desa Kalitengah Rt 01 Rw 01 Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo membawa Barang bukti 1 ( satu ) buah kantong plastik kecil berisi 2 (dua ) kantong plastik berisi sabu-sabu berat kotor -+0,63 gram dan seberat -+ 0,27 gram setelah ditimbang dengan bungkusnya.
Dan 1 ( satu ) buah kantong plastik berisi sabu-sabu berat kotor -+ 0,25 gram setelah ditimbang dengan bungkusnya.
Serta 1 ( satu ) buah jaket kain model jumper warna abu abu terdapat tulisan ER, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih dan kejadian
Pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018, sekitar jam 01.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama M. ROCHIM dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu,awalnya pada saat anggota Reskrim Polsek Tanggulangin melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut di jalan Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin mendapati adanya seorang ( pelaku ) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan berhenti di pinggir jalan seperti sedang menunggu orang lalu petugas mendekati dan pada saat tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan berlari meninggalkan sepeda motor ke arah timur kemudian petugas dari anggota Polsek Tanggulangin mengejar dan berhasil menangkap pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kantong plastik kecil berisi 2 (dua ) kantong plastik berisi sabu-sabu di kantong saku jaket sebelah kanan dan juga 1 ( satu ) buah kantong plastik berisi sabu-sabu di kantong saku jaket sebelah kiri kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanggulangin berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut. Mengamankan pelaku dan Barang bukti Memeriksa saksi saksi dan tersangka Proses Sidik begitu yang disampaikan olek Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo AKP Drs Hardyantoro.(Zeey/Her).