Detikkasus.com | Tandes – Surabaya -, Unit Reskrim Polsek Tandes yang dikomandoi Kompol Kusminto berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah Surabaya Barat, Senin (19/8) pukul 06.30. Narkoba yang disita dari tangan pelaku berupa shabu-shabu, ineks dan obat daftar G. Pelaku ditangkap di rumah kos Jl.
Sikatan Rt 1 Rw 1 No. 09 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes, Surabaya.
Menurut Kapolsek Tandes Kompol Kusminto kepada wartawan SKN TEROPONG, Senin (26/8), pelaku yang kini dalam dalam penyidikan antara lain, Ade Beben Waluyo, 23 Desember 1995, warga Salamat Dusun Tebon Rt 08 Rw 01 Ds. Tawangrejo Kecamatan Gemarang, Madiun dan Ali Tatak Satrio Wibowo warga Tandes Lor Gg I No. 58 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Tandes Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kronologis kejadian, Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya mendapat informasi bahwa di rumah kos tersebut sering dipakai tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Selanjutnya sejak mendapatkan laporan pada tanggal 13 Agustus 2019, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Tandes melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di TKP pada hari Senin, 19 Agustus 2019, pukul 06.30 Wib.
Petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas berupa shabu-shabu seberat 219.77 gram yang sudah dikemas dalam 10 poket, 15 pil inex warna hijau pupus, 1000 biji pil double LL warna putih, 2 sendok plastik kecil, 5 scrop dari sedotan plastik, 2 pipet dari kaca, 11 plastik klip bekas isi shabu, 4 pak plastik klip kosong, 1 lembar slip setor BCA senilai Rp 8 juta, 1 unit timbangan elektrik, 1 toples plastik kecil, 1 tas warna hitam dan 1 tas warna coklat.
“Kedua tersangka dibawa ke Polsek Tandes guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus untuk dilakukan tes urine,” ujar Kompol Kusminto SH, Kepada Jejakkasustv.com
Atas kejadian Kasus Narkoba tersebut petugas kepolisian Polsek Tandes terus melakukan mengembangkan hingga ke bandar. (Pria Sakti).