POLSEK TANDES BEKUK 5 PENJUDI

DETIKKASUS.COM | JATIM, Satuan jajaran Reskrim polsek tandes hari Sabtu tanggal 20/10/18,sekitar pukul 23.30 wib telah membekuk pelanggar asusila penjudi jalanan memakai uang,mengungkap tabir tindak pidana ringan berdasarkan surat polisi nomor LP/B/X/POLSEK TANDES Tanggal 20 Oktober 2018.

Bertempat kejadian perkara dikamar kost no. 6  jalan Sambisari gang 2 no. 3 Kecamatan sambikerep Kota Surabaya,para tersangka tersebut,KAA NOVITA BERI LUKY,umur 21 tahun Agama kristen,Pekerjaan  Swasta,
Alamat  Mau ponggo RT 06 RW 02 Kelurahan Mauponggo Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo NTT.

HYERONIMUS JANGA,umur 25 tahun,agama  Katholik,Pekerjaan  Swasta,Alamat jembatan kembar Kecamatan Lembar,Kabupaten Lombok Barat NTB.

Baca Juga:  Kejuaraan Bola Voli Kapolri Cup 2023 Resmi Digelar

VICTORIANUS NGAN,umur (21 th)agama kristen,Pekerjaan  Swasta
Alamat  Dusun Weremeze RT 06 RW 03 DesavWere Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada NTT.
BERNADINUS TIWU,umur(24 th)
Agama Kristen,Pekerjaan  Swasta
Alamat  Dusun Mulu RT 01 Kecamatan Mainai Kabupaten Wolomeze NTT.

YOSEPH KOPERTINO KOTA,umur (21 th),Agama  Kristen,pekerjaan  Swasta,Alamat  Kampung Boawae Kecamatan Boawae Kabupaten Flores NTT.

Penangkapan terjadi dengan dikuatkan beberapa saksi TOTOK HARIYANTO,umur (38 th)
Agama : Islam Pekerjaan  Polri
Alamat  Polsek Tandes, Jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kecamatan Tandes Kota.Dengan dibantu saksi kedua DICKY LESFURY,umur 33 tahun,Agama Islam,pekerjaan Polri,Alamat Polsek Tandes, jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kecamatan Tandes Kota.

Baca Juga:  Bupati Pringsewu Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,2 Set kartu Remi,dan Uang tunai sejumlah Rp 521.000.Kejadian kronologis di saat pas pada hari Sabtu tanggal 20/10/18 itu pukul 23.30 Wib,berkenaan ketika Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes sedang berpatroli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandes IPDA GOGOT PURWANTO , SH,sesampainya di jalan Sambisari gang 2 no 6 telah melihat ada 5 orang laki laki sedang asyik bermain judi, dengan menggunakan alat berupa Kartu Remi dan sejumlah uang sebagai taruhannya.

Baca Juga:  Siap Sambut Ketum PKK Pusat

Alhasil selanjutnya para tersangka digiring ke polsek tandes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,karena ke lima orang itu telah bermain taruhan judi,selanjutnya bersama barang buktinya  dibawa Ke Mako Polsek Tandes guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,dan kelima tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP.

Sementara komentar Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH beserta Kanit reskrim Ipda Gogot P,semoga kami diberi kesehatan mas dalam menindak pelaku kejahatan,tuturnya,seger Mencatat Identitas Saksi,Riksa Saksi saksi dan para Tersangka,lidik,sidik,tuntas langsung kirim ke JPU.sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *