DETIKKASUS.COM | JATIM, Satuan jajaran Reskrim polsek tandes hari Sabtu tanggal 20/10/18,sekitar pukul 23.30 wib telah membekuk pelanggar asusila penjudi jalanan memakai uang,mengungkap tabir tindak pidana ringan berdasarkan surat polisi nomor LP/B/X/POLSEK TANDES Tanggal 20 Oktober 2018.
Bertempat kejadian perkara dikamar kost no. 6 jalan Sambisari gang 2 no. 3 Kecamatan sambikerep Kota Surabaya,para tersangka tersebut,KAA NOVITA BERI LUKY,umur 21 tahun Agama kristen,Pekerjaan Swasta,
Alamat Mau ponggo RT 06 RW 02 Kelurahan Mauponggo Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo NTT.
HYERONIMUS JANGA,umur 25 tahun,agama Katholik,Pekerjaan Swasta,Alamat jembatan kembar Kecamatan Lembar,Kabupaten Lombok Barat NTB.
VICTORIANUS NGAN,umur (21 th)agama kristen,Pekerjaan Swasta
Alamat Dusun Weremeze RT 06 RW 03 DesavWere Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada NTT.
BERNADINUS TIWU,umur(24 th)
Agama Kristen,Pekerjaan Swasta
Alamat Dusun Mulu RT 01 Kecamatan Mainai Kabupaten Wolomeze NTT.
YOSEPH KOPERTINO KOTA,umur (21 th),Agama Kristen,pekerjaan Swasta,Alamat Kampung Boawae Kecamatan Boawae Kabupaten Flores NTT.
Penangkapan terjadi dengan dikuatkan beberapa saksi TOTOK HARIYANTO,umur (38 th)
Agama : Islam Pekerjaan Polri
Alamat Polsek Tandes, Jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kecamatan Tandes Kota.Dengan dibantu saksi kedua DICKY LESFURY,umur 33 tahun,Agama Islam,pekerjaan Polri,Alamat Polsek Tandes, jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kecamatan Tandes Kota.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,2 Set kartu Remi,dan Uang tunai sejumlah Rp 521.000.Kejadian kronologis di saat pas pada hari Sabtu tanggal 20/10/18 itu pukul 23.30 Wib,berkenaan ketika Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes sedang berpatroli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandes IPDA GOGOT PURWANTO , SH,sesampainya di jalan Sambisari gang 2 no 6 telah melihat ada 5 orang laki laki sedang asyik bermain judi, dengan menggunakan alat berupa Kartu Remi dan sejumlah uang sebagai taruhannya.
Alhasil selanjutnya para tersangka digiring ke polsek tandes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,karena ke lima orang itu telah bermain taruhan judi,selanjutnya bersama barang buktinya dibawa Ke Mako Polsek Tandes guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,dan kelima tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP.
Sementara komentar Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH beserta Kanit reskrim Ipda Gogot P,semoga kami diberi kesehatan mas dalam menindak pelaku kejahatan,tuturnya,seger Mencatat Identitas Saksi,Riksa Saksi saksi dan para Tersangka,lidik,sidik,tuntas langsung kirim ke JPU.sul