Polsek Tampan Bekuk Dua Pelaku Utama Pencurian Mobil di Showroom.

Kamis, 1 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Humas Polsek Tampan Pku – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan Press Release penangkapan pelaku pencurian mobil. Bertempat di Mapolsek Tampan, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 10.30 Wib.

Turut hadir Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., Wakapolsek Tampan AKP Rudi Nababan, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa, S.I.K., M.H., dan Panit Buser Ipda Wisnugraha.

Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sebanyak 5 unit Mobil di Showroom yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Berdasarkan Laporan Polisi dari pemilik Showroom tanggal (22/2/2018), Polsek Tampan membentuk Tim Khusus di backup oleh Polda Riau berhasil mengungkap pencurian kendaraan di salah satu showroom yang ada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver metalik tahun 2015, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2010, satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005 warna merah, alat potong gunting besi, gembok serta linggis.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Melawi Periksa Sikap Tampang Anggotanya.

Berawal pada hari Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib, saksi MZ meninggalkan Showroom dan berhubung tidak enak badan saksi MZ tidak kembali ke Showroom untuk jaga malam karena sakit.

Pada hari kamis tanggal 22 februari 2018 sekira pukul 08.00 wib saksi MZ selaku penjaga Showroom Mobil tersebut masuk untuk bekerja dan melihat Showroom sudah kosong dan 5 unit mobil sudah hilang.

Kemudian saksi melaporkan kepada pemilik Showroom RR (33 th). Diduga para pelaku masuk ke dalam Showroom dengan cara merusak kunci gembok Showroom. Atas kejadian tersebut pemilik showroom melaporkan ke Mapolsek Tampan.

Bukti rekaman CCTV diduga pelaku datang menggunakan Mobil Xenia warna hitam BK 3898 IZ yang diduga plat palsu. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dilakukan penyelidikan setelah diketahui identitas para pelaku. Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., memerintahkan Kanit reskrim Iptu Eru Alsepa, S.I.K., M.H., dan Panit Buser Ipda Wisnugraha, beserta Unit Opsnal untuk melakukan Undercover dilapangan.

Baca Juga:  Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono Berikan Tuntunan Sholat dan Surat Yasin Untuk Napi

Dari hasil penyelidikan di hari pertama berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia Tahun 2010 Warna Silver di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dan juga didapati alat bukti untuk melakukan pencurian serta diamankan juga 4 unit kendaraan sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kemudian berlanjut dilakukan penyelidikan gabungan dengan opsnal Polsek Rumbai karena diketahui pelaku berada di perbatasan Rumbai. Hasil dari penyelidikan dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku BA (25 th) dan diamankan 1 unit Honda Jazz Tahun 2005 warna merah.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan dilakukan penangkapan terhadap AR (29 th) dan diamankan mobil Xenia Tahun 2015 Warna Silver disembunyikan di daerah Jalan Lobak Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang ditangkap merupakan residivis.

Dua pelaku lain serta dua unit mobil Xenia tahun 2010 warna Grey BM 1555 FA dan mobil Honda Acord warna Hitam B 8286 FM, masih dalam pencarian dan pengejaran Polsek Tampan.

Baca Juga:  PT. BTKJ Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan “Berkat info dari masyarakat, ada transaksi mobil dengan harga yang tidak wajar, kita lakukan penyelidikan dan dapat mengamankan tiga kendaraan roda empat, serta amankan dua pelaku utama inisial AR dan BA dan juga diamankan J yang perannya membantu, ada dua orang lagi DPO,” terang Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H.

“Saat penangkapan kita amankan Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam proses penangkapan juga ada diamankan kendaran roda dua, kita masih pendalaman apakah ini alat untuk melakukan tindak kejahatan. Di Pelalawan yang bersangkutan membongkar Toko handphone, kita juga sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan. Mereka residivis yang pernah melakukan pencurian, ini barang bukti yang membuktikan dari petunjuk di CCTV,” tambah Kapolresta Pekanbaru..

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tampan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Humas/Heri)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB