Polsek Tamiang Hulu Sosialisasi Regulasi Saber Pungli

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Personil polsek tamiang hulu laksanakan kegiatan sosialisasi regulasi atau undang-undang tentang sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat di desa perkebunan pulo tiga kecamatan setempat, Aceh tamiang sabtu 08/07/2023.

Dasar acuan pelaksanaan kegiatan merujuk pada UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Baca Juga:  Edi Kamtono Didapuk sebagai Narsum Pra-Kongres Kebudayaan

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Tamiang Hulu, iptu Nasri M. Gultom, S. Sos membenarkan bahwa telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli oleh pihak Polsek Tamiang Hulu telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomorb02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.

Baca Juga:  Wujud Transparansi, Pemkot Pontianak Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak e-Ponti Mobile

Tujuan giat tersebut, menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilayah Hukum (wilkum) Polsek Tamiang Hulu dengan lokasi sasaran masyarakat dan perangkat Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu,” ujar Iptu Nasri M. Gultom, S. Sos.

Baca Juga:  Pemkab Landak Canangkan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kabupaten Landak

Kata kapolsek, giat sosialisasi ini penting dilaksanakan dikarenakan potensi dan ancaman pungli masih rentan terjadi dilingkungan masyarakat dan agar masyarakat memahami bahaya dan jenis perbuatan merujuk pada regulasi saber pungli. (AS.25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *