Aceh |Detikkasus.com – Dengan hasil penyidik dari polsek tamiang hulu, dengan polres kabupaten aceh tamiang melimpahkan berkas tahap ll tiga tersangka kasus narkotika golongan satu sabu-sabu ke kejaksaan negeri setempat. Senin.17/10/2022.
Dengan tersangka berinisial M.P (53) warga desa bukit rata kecamatan kejuruan muda, berikutnya berinisial A.H (42) warga desa juar kecamatan sekerak. Dan berinisial A.B (35) warga desa babo kecamatan bandar pusaka kabupaten aceh tamiang.
Ini setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Kapolres kabupaten aceh tamiang melalui kapolsek tamiang hulu Ipda Rudiono mengatakan, pihaknya telah limpahkan tahap II pada sekitar pukul.14.00.wib secara langsung.
“Sudah (dilimpahkan) tahap II ke kejari kabupaten aceh tamiang,”ujar Rudiono. Iya menjelaskan, dalam perkara tersebut dilakukan tahap dua berdasarkan: Laporan Polisi Nomor : LP.A/17/VIII/2022/Aceh /Reskrim/Sek.Tamiang Hulu, tanggal.12 agustus tahun 2022.
Kemudian, Laporan Polisi nomor: LP.A/ 18/VIII/2022/Aceh/Reskrim/Sek.Tamiang Hulu, tanggal.12 agustus tahun 2022, surat dari kajari aceh tamiang, nomor: B-2247/L.1.15.3/Eoh.1/10 /2022, tanggal 06 oktober 2022 dan surat dari kajari aceh tamiang, nomor: B-2091/L.1.15.3 / Eoh.1/09/2022, tanggal.21 september tahun2022.
“Untuk barang bukti, satu paket sabu, satu unit Handphone, uang sebesar Rp. 1.770.000, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah,”pungkas kapolsek itu.
(Kaperwil-Aceh/Humas Polres Aceh Tamiang)