Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap salahsatu pelaku pengeroyokan yang terjadi sekitar dua pekan lalu di areal lahan milik kelompok tani di Jalan Manunggal Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Tersangka kasus pengeroyokan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FE (Lk 40) warga Perumahan Manunggal Damai Kelurahan Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, FE ditangkap pada Senin malam (4/3) sekira pukul 19.00 wib di tempat pengetaman kayu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Sebelumnya tersangka HE ini dilaporkan oleh korbannya Mustafrin Sitorus (35) ke Polsek Tambang pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, karena HE telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (19/2) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban bersama dengan kerabatnya M. Husin Nur mendatangi lahan kelompok tani yang berlokasi di jalan Manunggal Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Sesampai dilahan Kelompok Tani ini, korban bersama dengan rekannya bertemu dengan tersangka FE yang sedang bersama teman-temannya sekitar 20 orang, mereka sedang mengerjakan parit diatas lahan kelompok tani itu.
Saat itu sdr. M. Husin Nur bertanya kepada FE dan teman-temannya, “Kenapa kalian mengerjakan lahan ini, tanah ini sudah ada pemiliknya”
mendengar penyampaian ini FE Cs langsung marah dan mendorong sdr. M. Husin Nur, melihat hal itu korban langsung mengambil handphone dengan tujuan untuk memotret kejadian tersebut.
Namun tiba-tiba FE bersama teman-temannya langsung melakukan pengeroyokan terhahap korban, FE mendorong badan korban menggunakan kedua tangannya lalu menendang perutnya dan merangkul badan korban menggunakan kedua tangannya serta memukul bagian tengkuknya dengan besi stik.
Pada saat itu korban dan FE terjatuh ketanah dan saat korban akan berdiri datang temannya yang tidak dikenal korban yang langsung memukul kepala korban menggunakan sebuah kayu broti, sehingga bagian kepala korban mengalami luka robek mengeluarkan darah serta bagian tengkuknya mengalami luka lecet.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu melaporkannya ke Pihak Kepolisian Sektor Tambang untuk pengusutannya.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Senin malam (4/3) sekira pukul 19.00 wib didapat informasi bahwa tersangka FE sedang berada ditempat pengetaman kayu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka ini, Tim akhirnya berhasil mengamankan FE lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pengeroyokan ini, disampaikannya bahwa tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)