Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman, pelaku ditangkap pada Jumat (23/3/2018) setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadapnya atas kasus ini yang dilaporkan oleh korbannya Zaliman warga Pekanbaru pada (16/1/2018) lalu.
Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DR alias OY (Lk 40) warga perumahan Marwah Sejahtera Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (21/12/2017) sekira pukul 12.30 wib, saat itu korban bersama kerabatnya Jon Nonik dan seorang temannya yang lain pergi ke jalan HAF Jaya tepatnya di Km 1,8 Dusun II Desa Rimbo Panjang untuk memasang patok dan jalur batas tanah milik Sri Wirna Dewi.
Selesai membuat jalur batas tanah mereka beristirahat di pondok milik Sri Wirna Dewi yang terletak disimpang jalan harapan II, tidak lama kemudian korban melihat ada 5 pria mendekati mereka dan 2 diantaranya dikenali oleh korban yaitu sdr. Edi dan tersangka OY yang saat itu membawa sebilah parang.
Sesampai di pondok itu, tersangka OY langsung naik ke pondok dan tanpa berkata apa-apa langsung mengayunkan parang yang dipegangnya kearah leher kiri korban, beruntung korban bisa mengelak namun OY kembali mengayunkan parangnya kearah kaki korban yang juga berhasil dielakkan.
Kemudian pelaku menendang bagian perut korban sebanyak satu kali dan kembali OY mengayunkan parangnya kearah tubuh korban sehingga punggung parang milik pelaku ini mengenai pergelangan tangan kanan korban, saat itu pelaku berkata “Ku tebas kau”, karena takut korban pergi meninggalkan pondok tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang pada tanggal (16/1/2018) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan gelar perkara pada Selasa (27/2/2018) di Polres Kampar yang dipimpin Waka Polres Kampar, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap OY pelaku penganiayaan ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Kemudian penyidik Polsek Tambang melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka OY pada hari Sabtu (17/3/2018) namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit, kemudian penyidik melakukan pemanggilan kedua pada hari Jumat (23/3/2018) yang dihadiri oleh tersangka OY.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka OY diakui olehnya semua keterangan yang dilaporkan oleh korban, selanjutnya terhadap pelaku OY langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambang AKP Handono Sujarwanto S.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka OY telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses penyidikan. (Arifin).