Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan seorang warga Desa Rimbo Panjang sebagai tersangka kasus pengancaman dan atau penganiayaan yang terjadi pada Minggu siang (28/1) di jalan mandiri / lokasi tanah GKPN II Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Pelaku pengancaman dan penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS (Lk 60) warga Jln. Mandiri Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, RS ditangkap pada Selasa sore (30/1) di rumahnya setelah dilaporkan oleh korbannya Subur Lubis beberapa saat setelah kejadian.
Peristiwa ini berawal pada Minggu siang (28/1/2018) sekitar pukul 11.00 wib, saat itu Subur Lubis (korban) beserta istrinya Lian Tarigan serta keponakannya Surohbil Hasibuan tengah berada di lokasi tanah GKPN II Desa Rimbo Panjang, kedatangannya ke lokasi tersebut untuk membuat gorong – gorong atau jembatan.
Tiba-tiba datang tersangka RS mendekatinya dengan membawa sebilah parang panjang, lalu terjadi perdebatan antara korban dengan pelaku namun korban berusaha menghindar saat itu, akan tetapi RS terus mengejar korban dengan mengacungkan sebilah parang panjang kearah wajah korban sambil berkata “anjing kau, ku bunuh kau, mati kau nanti disini”.
Setelah itu korban memutuskan untuk meninggalkan lokasi tanah tersebut, namun RS tetap mengejarnya dan langsung memukul wajah korban menggunakan tangannya hingga mengakibatkan bagian dari bibir dan mulutnya terluka.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk proses pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung menyelidiki kejadian tersebut, pada Selasa sore (30/1) didapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jln. Mandiri Desa Rimbo Panjang.
Tanpa buang waktu Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH bersama Tim Opsnal Polsek Tambang langsung menangkap tersangka RS dirumahnya, petugas juga mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RS saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).