Polsek Tambang Amankan Seorang Warga Desa Sawah Baru sebagai Tersangka Kasus Pencurian.

 

Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka Kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang ditangkap kemarin siang Senin (22/1/2018) di wilayah Desa Sawah Baru Kec. Kampa Kab. Kampar.

Tersangka kasus Curat yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DO (LK 24), yang beralamat di Desa Kampar, Kec. Kampa Kab. Kampar.

DO diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah Hasnibar yang berlokasi di Desa Sawah Baru pada hari Kamis (11/1/2018), sebagaimana laporan korban ke Polsek Tambang.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (11/1/2018) sekira pukul 03.00 wib, saat itu anak korban bernama Rizki hendak tidur dan mendengar bunyi gagang pintu kamarnya dibuka, Rizki mengira yang membuka pintu kamarnya adalah orangtuanya.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Beberapa saat kemudian Rizki melihat seorang pria yang tidak dikenalnya, karena kaget Rizki menjerit dan berteriak memanggil ayahnya.

Mendengar teriakan Rizki ini kedua orangtuanya langsung menuju kamar anaknya dan saat itu pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur 1 satu unit laptop merk asus warna hitam, 1 satu unit hand phone merk samsung core 2 dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu serta beberapa barang lainnya.

Baca Juga:  Kapolsek Ajak Caleg Partai Nasdem dari Desa Busungbiu ini Ikut Ciptakan Pemilu Damai

Setelah dicek kondisi rumah ternyata pintu bagian belakang dalam keadaan rusak, diperkirakan pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan memanjat ke plafon rumah, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkannya ke Polsek Tambang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/1/2018), dimana salahsatu keluarga korban mendapat informasi tentang identitas pelaku pencurian ini dan kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor Tambang.

Selanjutnya Pihak Polsek berkoordinasi dengan Kepala Desa Sawah Baru dan langsung mengamankan tersangka DO dirumahnya, selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:  Bersinergi Polri-TNI Amankan Hajatan Nikah Warga Di Desa Tambakroto

Dari tersangka DO disita barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung core2 dan sebuah senter warna kuning, sementara barang-barang lain yang dicuri tersangka masih dalam penelusuran pihak penyidik.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curat ini, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *