Detikkasus.com | Tambang – Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sesaat setelah bertransaksi di bengkel tamban ban yang berlokasi di Km 24 jalan raya Pekanbaru – Bangkinang pada Jumat siang (2/8/2019).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZL (Lk 41) warga Dusun I Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan 1 unit Hp Samsung warna hitam yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (2/8) sekira pukul 10. 00 Wib, saat itu jajaran Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Tambal Ban yang berlokasi di Km 24 Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang akan ada transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Melihat ada petugas Kepolisian yang mendatanginya, pelaku langsung melempar sebuah kotak rokok U Mild ke semak semak, petugas yang curiga langsung memanggil pelaku dan menyuruhnya mengambil kotak rokok tersebut.
Setelah dicek ditemukan dalam kotak rokok yang baru dibuang pelaku itu 1 paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening klep merah beserta 1 unit Hp merk Samsung warna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibelinya dari seseorang di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (arifin)