Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang, Polsek Sungai Tebelian-Menidaklanjuti maraknya kasus Pungli(Pungutan Liar) yang diberitakan melalui media sosial. Polsek Sungai Tebelian gencar melaksanakan kampanye Saber Pungli kemasyarakat. Minggu (21/07/2018).
Melalui pesan singkatnya Kapolsek Sungai Tebelian IPTU Siko Sesaria Putra Sums, S.IK,M.AP membenarkan pihaknya menindaklanjuti perintah dari pimpinan untuk melaksanakan kampanye dan Sosialisasi Saber Pungli.
“Merupakan atensi pimpinan agar jajaran melaksanakan kampanye Saber Pungli”,jelasnya.
Lebih lanjut IPTU Siko menerangkan secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas.
“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum”,terangnya.
Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli itu sendiri Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI).
IPTU Siko juga menerangkan pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(tnus/zian)