Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberrejo, pada Kamis (24/01/2019) sekira pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP), yang dilakukan pada Minggu (29/12/2018) lalu, dengan lokasi di area SPBU Medalem, turut Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial EP (40), warga Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya Septia Windiyanti (23), warga Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Kapolsek Sumberrejo, Ajun Komisarin Polisi (AKP) Imam Kanafi SH, kepada media ini menuturkan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Minggu (29/12/2018) lalu, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban membonceng. Saat itu korban membawa sebuah tas kecil warna hitam (tas slempang), yang di dalamnya terdapat sebuah Handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas.
“Dalam perjalanan tersebut, korban bersama temannya berhenti di SPBU Medalem, di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, untuk mengisi BBM.” kata Kapolsek, Minggu (26/01/2019) pagi.
Setelah selesai mengisi BBM, keduanya kembali naik sepeda motor, namun sesampai di depan pintu keluar SPBU Medalem, korban dan temannya berhenti untuk beristirahat sejenak dan saat itulah korban baru mengetahui tas kecil warna hitam miliknya, posisinya terbuka. Setelah diperiksa, handphone miliknya yang ada di dalam tas tersebut sudah tidak ada.
“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar tiga juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbrrejo,” kata Kapolsek
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumberrejo segera melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas terduga pelaku pencurian tersebut.
Dan pada Kamis (24/01/2019) sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, di tangan pelaku diketemukan barang bukti sebuah handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas, milik korban.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sumberrejo, guna proses lebih lanjut.” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Sumberrejo, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolsek. (Her)