Detikkasus.com l Bojonegoro
Anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo pada Rabu (18/09/2019) sekira pukul 17.00 WIB, mengamankan seorang laki laki berinisial ACH bin URP (67), warga Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan transaksi (ngecer) perjudian jenis togel.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Sumberrejo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sumberrejo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Kanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo, ada orang yang diduga bertindak selaku pengecer perjudian jenis togel.
“Mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, “ tutur AKP Imam Kanafi, Kamis (19/09/2019) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas pelaku, sehingga anggota segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Rabu (18/09/2019) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mendapati pelaku sedang berada di sebuah tempat di wilayah Desa Talun Kecamatan Sumberrejo.
“Kemudian petugas mendekati orang tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, petugas mendapati HP milik pelaku, yang di dalamnya terdapat transaksi atau tombokan judi togel berikut rekapan tombokan judi togel. Selain itu petugas juga mendapati satu Iembar kertas bekas bungkus rokok berisi tulisan nomor judi togel dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa masih memiliki sebuah handphone lagi yang dipergunakan untuk melakukan transaksi perjudian jenis togel yang disimpan di rumah,” kata Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku tersebut selanjutnya petugas bersama pelaku, segera menuju ke rumah pelaku dan di rumah pelaku terseb ut, petugas mendapati sebuah handphone yang di dalamnya juga terdapat transaksi judi togel, sehingga oleh petugas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumberrejo guna proses lebih lanjut
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
Untuk itu Kapolsek mengajak seluruh warga di Kecamatan Sumberrejo, untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian guna membarantas segala bentuk perjudian dan juga penyakit masyarakat lainnya, dengan selalu memberikan informasi kepada petugas.
“Laporkan jika ada penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing agar dapat kami tindak,” pesan Kapolsek. (Her)