Polsek Sumbermanjing berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.

 

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang-, Polsek Sumbermanjing berhasil ungkap kasus setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009

WAKTU Kejadian dan TKP :
Pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira jam 18.30 Wib di Depan Indomart Desa Druju kec. Sumbermanjing wetan Kab. Malang.

DASAR : Laporan Polisi nopol : K/ LP/B/ 37-A / VIII / 2018/JATIM/ RES MALANG/ SEK SBR. MANJING WTN tanggal 20 Agustus 2018

Baca Juga:  DETIK KASUS | KONCO OMBUDSMAN IKUT MERIAHKAN HUT KOTA SEMARANG KE- 471.

IDENTITAS PELAKU :
1.CHANDRA RISKY FRANATA, laki-laki, malang, 11 Aprik 1995 Islam, Swasta, alamat jalan Candi Telaga wangi Rt 01 Rw 01 Kel. Mojolangu kec. Lowokwaru Kodya malang

Saksi saksi:
1.Djoko Taufan Kuncoro, umur 41 tahun, Polri, alamat Aspol Sek Sumbermanjingwetan

EISELIN PASCA MAULANA, laki-laki, Malang umur 23 th, Islam, Polri, alamt Aspol Sek Sumbermanjing wetan

BARANG BUKTI :
1. 1 ( satu ) bungkus ganja dalam plastik transparan dengan berat 2,19 gram
2. Uang tunai Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)
3. 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Baca Juga:  Bahaya! Belasan Sopir Bus Angkutan Mudik Idap Hypertensi, Reporter - Arifin.

KRONOLOGIS Pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 wib petugas polsek Sumbermanjing wetan telah mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di depan indomart Desa Druju kecamatan Sumbermanjingwetan Kab. Malang ada transaksi peredaran narkotika jenis ganja, setelah mendapafkan informasi selanjutnya di lakukan penyanggongan, pengintaian di lokasi tsb pada saat pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang yang di sita berupa 1 (satu) bungkus ganja dalam palstik transparan dengan berat 2.19 gram uang tunai Rp 100.000 dan sebuah dompet warna hitam kemudian pelaku an CHANDRA RISKY FRANATA di bawa ke Polsek Sumbermanjingwetan guna proses lebih lanjut .

Baca Juga:  Satgas TMMD Hari Libur Tetap semangat Demi Penyelesaian Program.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN
1.Melakukan penangkapan.
2. Melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti
3. Melakukan sidik lebih lanjut
4. Melaporkan ke pimpinan. (Koiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *