PONOROGO I detikkasus.com – –Berbagai upaya terus dilakukan kepolisian Sektor Sukorejo Ponorogo untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di wilayah Ponorogo.Jum.at (15/1/2021).
Penegakan disiplin protokol kesehatan pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres), Perda Jatim, Pergub hingga perbub Ponorogo, dengan tujuan mencegah penyebaran Covid 19.
Operasi yustisi di lakukan di pasar Dayang kedung Banteng Kecamatan Sukorejo dengan sasaran, penjual dan masyarakat yang tidak memakai masker.
Dalam pelaksanaan operasi kali ini dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP BENY HARTONO, S.H. Bersama Danramil 06 Sukorejo yang di wakili Peltu Didik Pramono., Kepala desa Kedung Banteng sunaryo., Bidan Desa Kedung Banteng Carolina Istanti.Amd Kep serta perangkat Desa Dan Team Satgas Covid Desa Kedung Banteng.
Dalam kegiatan tersebut mendapati warga yang tak mengenakan masker langsung diberikan teguran lisan, untuk memakai masker setiap aktifitas dan memberikan dan memakikan masker.
Kapolsek Sukorejo AKP BENY HARTONO, S.H seusai kegiatan tersebut menyampaikan, Operasi yustisi yang kita laksanakan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Ponorogo,
“Tujuan kita bukan tindakan represif, tapi menyelamatkan semua dari penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya, dengan harapan suluruh lapisan masyarakat mau dan sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan. Semoga dengan operasi ini masyarakat akan sadar dan ikut serta dalam mencegah penyebarannya, Agar kita semua terlindung dari wabah covid 19, “Tandasnya.
Rep : Hnt.
Editor : Anang Sastro.