Polsek Sukoharjo Amankan Ayah, Kakak dan Adik Terduga Hubungan Sedarah

Detikkasus.com | Polsek Sukoharjo detik kasus.com, Amankan Ayah, Kakak dan Adik Terduga Hubungan Sedarah
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyud, SHi saat memberikan keterangan usai penangkapan, Kamis (21/2/19) malam.

PRINGSEWU – Tiga orang terduga tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga atau hubungan sedarah, terdiri dari ayah, kakak dan adik terhadap korbannya perempuan berusia 18 tahun berinisial AG, seorang penyandang disabilitas yang terjadi di Pekon Pangung Rejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.

Terduga sebagai ayah korban berinisial M (45), kakak berinisial SA (24) dan YF (16) diamankan saat berada di rumahnya, tadi malam, Kamis (21/2/19) malam. Dalam dugaan hubungan sedarah tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam,celana panjang milik terduga JM, beberapa helai baju, celana dalam,celana panjang milik SA, beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik terduga YF dan beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik korban AG.

Baca Juga:  Sebagai Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan Dan Jaga Situasi Aman Dengan Melaksanakan Patroli Malam Hari

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH. mengungkapkan, ketiga terduga diamankan berdasarkan laporan Tarseno (51) selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggung Rejo.

Baca Juga:  Kunjungi Warung Sampurna Bhabinkamtibmas Kekeran Lakukan Pendataan Terhadap Warga Pendatang

“Ketiga terduga diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi di Mapolsek Sukoharjo.

Saat ini terduga masih diamankan di Polsek Sukoharjo, selanjutnya proses penyidikan dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus.

“Tindak lanjut, para terduga akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus besok, Jumat (22/2/19,” pungkasnya.

Baca Juga:  Babinsa Plerean Bersama PPL Dampingi Tim Pengembangan Pertanian Teliti Tanah

Sementara berdasarkan laporan pendamping korban, bahwa ia menceritakan kepada Purwanti (44) selaku pendamping perempuan, korban telah dipaksa berkali-kali melakukan persetubuhan hubungan sedarah baik oleh ayahnya, kakaknya maupun adiknya.

Korban yang menderita keterbelakangan atau disabilitas itu tidak dapat melakukan perlawanan, sebab dia takut kepada mereka. ”

Ketiga terlapor, selalu memaksa berhubungan badan, namun korban takut memberitahukan kepada orang lain. Itu juga terungkap setelah korban dibawa ke psikiater,” kata pelapor dalam laporan tanggal 21 Februari 2019. (*/BMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *