Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 pukul 11.00 wita di Gang Mawar Bajar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Laporan Nyoman Trisnawati, jenis kelamin perempuan, umur 20 tahun, pekerjaan tiada, alamat tetap Banjar Dinas Bukit Balu Desa Bengkel Kecamatan Bususngbiu Kabupaten Buleleng dan alamat sementara Gang Mawar Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng yang melaporkan bahwa sepeda motor milik pelapor /korban dipinjam oleh pelaku dan tidak dikembalikan bahkan telah digadaekan oleh pelaku tanpa ijin korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ).
Dengan adanya laporan korban selanjutnya Kapolsek Sukasada KOMPOL Nyoman Landung, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh Wayan Prasetya papang Gunawan Alias Obby dengan cara menggadaekan sepeda motor milik korban/pelapor jenis Honda Scopy Warna Merah Hitam Nomor Polisi DK 8909 VT Noka MH1JFL11XEKO40538 dan Nosin JFL1E1040927 bersama STNBK atas nama Ketut Kartika S.Sos bersama kunci kontaknya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia segera bertindak cepat dan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wita melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku atas nama Wayan Prasetya Papang Gunawan Alias Obby, jenis kelamin laki-laki, umur 22 tahun, pekerjaan Mahasiswa/Pelajar, alamat Banjar Dinas Dajan Margi Desa Silangjana Kecamatan Sukasada .
Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku adalah meminjam sepeda motor untuk mencari tempat kost selanjutnya menggadaekan sepeda motor tanpa ijin dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Sepeda Motor Merk Honda Scopy Warna Merah Hitam Nomor Polisi DK 8909 VT Noka MH1JFL11XEKO40538 dan Nosin JFL1E1040927 bersama STNBK atas nama Ketut Kartika S.Sos bersama kunci kontaknya.
,”Terhadap pelaku Wayan Prasetya papang Gunawan Alias Obby saat ini sedang diamankan di Polsek Sukasada dan sangkaan pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, “Jelas Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH.