Polsek Sooko Polres Ponorogo, Amankan Dua orang Terduga Pelaku Illegal Logging Kayu Sono

PONOROGO I detikkasus.com – Kepolisian Sektor Sooko Polres Ponorogo berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Illegal Logging Kayu Sono didepan warung kopi Lingkungan Biting, Dkh. Gunung Thukul, Ds. Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/11/2021).

Kedua terduga pelalu Illegal Logging tersebut berinisial DS, (27 tahun), warga Dukuh Bringin RT 01 RW 07 Ds. Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung dan AR warga Dukuh Tosari, RT 02 RW 07 Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin Pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan Tahun 2021

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku DS dan AR diantaranya 10 batang kayu sono berbagai ukuran, mobil Mitsubishi L300 dan 2 (dua) buah gergaji tarik panjang 110 cm.

Disampaikan Kapolsek Sooko Iptu Badri bahwa pada Hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 23.45 WIB, Polsek Sooko bersama-sama pihak Perhutani melaksanakan patroli gabungan dikawasan Hutan Gunung Tukul Desa Suru, Kecamatan Sooko. Selanjutnya tanggal 23 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB mendapatkan informasi terdapat mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua yang terparkir dipinggir jalan tepatnya di depan warung kopi Lingkungan Biting Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Anggota Kodim 0824 Beserta Koramil Jajarannya Sholat Jum’at Bersama Masyarakat dan “Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa”

“Mencurigai keberadaan mobil tersebut, patroli gabungan Polsek Sooko dan perhutani mendekati mobil dan melakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku terkait surat ijin terkait kepemilikan kayu sono yang dibawanya tersebut,”kata Kapolsek Sooko Iptu Badri.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan kayu, selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga pelaku yakni DS dan AR beserta barang bukti ke Mapolsek Sooko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Sambungnya.

Baca Juga:  Kapolsek Kuta Baharu Menghadiri Rapat Muspika Berkaitan Dengan Lomba MTQ.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat yang sah.

“Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 5.373.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah),” Pungkasnya.(Rif/Ang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *