Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya mewujudkan wilayah yang bebas dari pelanggaran lalu lintas, personil Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng turun kejalan untuk menggelar kegiatan razia (pemeriksaan kendaraan bermotor).
Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor atau yang sering dikenal dengan kata razia ini dilakukan personil Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng di jalan Surapati, tepatnya depan Mako Polsek Singaraja. Minggu (13/1/2019) pukul 20.30 wita
Razia tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Singaraja IPTU IPutu Sri Arthawan yang bertugas sebagai Pawas (perwira pengawas).
Adapun dalam pelaksanaannya, IPTU IPutu Sri Arthawan bersama personil piket dari masing-masing fungsi seperti Lantas, Sabhara, Intelkam, Reskrim, dan juga Provos memberhentikan semua kendaraan yang melintas dilokasi tanpa kecuali dan memeriksa kelengkapan kendaraan, surat kendaraan termasuk surat ijin mengemudinya.
Selain itu mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap tas atau barang bawaan, termasuk jok dan juga bagasi kendaraan yang dipergunakan pengendara guna mendeteksi adanya barang-barang terlarang atau melanggar hukum seperti bahan peledak, senjata api, senjata tajam, miras dan juga narkoba.
Selama jalannya pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 45 menit, mereka menemukan 1 (satu) adanya pelanggaran lalu lintas yang ditindak demgan tilang yaitu pelanggaran tidak memiliki Sim (surat ijin mengemudi).
Namun mereka tidak menemukan satupun adanya barang – barang yang melanggar hukum yang dibawa oleh pengemudi atau penumpang kendaraan.
Ketika dihubungi melalui via telepon, Kapolsek Singaraja KOMPOL Anak Agung Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., mengungkapkan bahwa “Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia seperti itu memang rutin kami lakukan siang maupun malam, dengan harapan kami dapat menciptakan situasi wilayah hukum Polsek Singaraja yang selalu aman, bebas dari adanya pelanggaran ataupun hal – hal yang mengancam keamanan Masyarakat”, ungkapnya