Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadahnya

 

Detikkasus.com | SIAK HULU – Kamis (22/2/2018) sekira pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar amankan dua orang tersangka penggelapan 2 unit sepeda motor yang terjadi di Jl. Teropong Perumahan Griya Setia Persada II Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Kedua pelaku kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AH alias MD (Lk 28) warga perumahan Griya Setia Persada II Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu dan AL alias UC (Lk 48) warga Jl. KH. Nasution Kel. Maharatu Marpoyan Damai Pekanbaru selaku penadah.

Baca Juga:  Bhakti Sosial TNI Bantu Masyarakat Dalam Gotong Royong Bangunan Masjid

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yaitu Honda Beat warna putih hitam nopol BM-2385-AX dan motor Yamaha Vega ZR warna hitam BM-4563-QQ.

Peristiwa ini bermula pada Minggu pagi (18/2/2018) sekira pukul 09.00 wib, saat itu tersangka AH alias MD datang kerumah Yudwanto (korban) diperumahan Griya Setia Persada II Desa Kubang Jaya untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk berangkat kerja.

Saat itu AH berjanji untuk mengembalikan motor tersebut pada siang harinya sekitar pukul 12.00 wib, karena percaya korbanpun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku namun sesuai janjinya tidak dikembalikan dan akhirnya diketahui bahwa namun motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada temannya.

Baca Juga:  Bakti Sosial TNI-POLRI oleh Polres Sanggau dan Kodim 1204/Sanggau "Bedah Rumah untuk Wargaku"

Atas kejadian tersebut korban tidak senang dan dirugikan sebesar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Atas laporan tersebut akhirnya tersangka AH alias MD ditangkap dan dilakukan interogasi singkat terhadapnya, tersangka mengakui telah 2 kali melakukan perbuatan ini dan atas pengakuannya bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah digadaikan kepada penadah yaitu tersangka AL alias UC sebanyak 2 unit.

Baca Juga:  Pangdam V/Brw Launching Program Satu Sekola Satu TNI

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AL alias UC dan menyita barang bukti 2 unit sepeda motor yang telah digadaikan tersangka AH alias MD kepadanya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *