Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pengambilan barang berupa mesin pompa air dan yang terjadi sekira Bulan Oktober Tahun 2018 sekira jam 02.30 Wita, bertempat di Banjar Dinas Celagi, Desa Unggahan,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang dilaporkan oleh pelapor An: I WAYAN DARMA, Laki laki, 43 Tahun, Hindu, Petani, Alamat Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Laporan korban I WAYAN DARMA dan kemudian Kapolsek Seririt KOMPOL I WAYAN SUKA S.Sos., M.Si memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap saksi saksi didapat keterangan bahwa ada salah seorang saksi yang melihat orang yang diduga pelaku ( GEDE NGURAH DARMA YASA alias NGURAH ) berada di sekitar mesin sesaat sebelum mesin pompa air tersebut diketahui hilang, dan orang yang diduga sebagai pelaku juga merupakan resedivis yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana Pencurian.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pada tanggal 27 Januari 2019 tim Opsnal Polsek Seririt mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan terduga pelaku an GEDE NGURAH DARMA YASA alias NGURAH yang saat itu berada di rumahnya, dan sekira jam 19.00 Wita terduga pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya yaitu di Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt.
Dari introgasi yang dilakukan terhadap GEDE NGURAH DARMA YASA alias NGURAH, dapat diperoleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian lebih dari sekali diantaranya :
a.Mengambil mesin pompa air merek wiscom warna putih merah ukuran 5,5 PK milik korban I WAYAN DARMA,
b.Mengambil sekitar 25 kg bunga cengkeh kering milik korban I NENGAH SUKA DARMA
c.Beberapa kali mengambil ternak babi di Desa Unggahan dan juga mengakui telah beberapa kali mengambil ayam juga di Desa unggahan.
Modus Operandi pelaku adalah dengan mendatangi tempat tempat yang sudah dijadikan target oleh pelaku di saat malam hari, kemudian mengambil barang barang seperti cengkeh, mesin, babi dan juga ayam. Dari keterangan pelaku barang berupa mesin masih disembunyikan di semak semak untuk menghilangkan jejak, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( satu ) buah mesin pompa air warna merah putihmerek viscom ukuran 5,5 PK, 1 ( satu ) buah pisau dapur yang sempat dipergunakan oleh pelaku untuk mencongkel pintu saat mengambil cengkeh dan sekitar 2 ( dua ) kg bunga cengkeh kering merupakan sisa cengkeh yang didapat dari tempat pelaku menjual bunga cengkeh tersebut.
Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian setelah pengungkapan kasus pencurian Pompa Air tersebut, Polsek Seririt juga mengungkap terhadap pencurian 2 ( dua ) karung plastic bunga cengkeh kering yang masih berisi katik ( tangkai bunga ) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira jam 00.30 wita, bertempat di Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng milik korban/ pelapor An KOMANG TASTRA, Laki laki,umur 34 Tahun, Agama Hindu,Pekerjaan Petani, Alamat Banjar Dinas Semega,Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curat an GEDE NGURAH DARMA YASA alias NGURAH, didapat keterangan bahwa pelaku menjual cengkeh hasil curian tersebut melalui seorang temannya, kemudian atas perintah Kapolsek Seririt KOMPOL I WAYAN SUKA S.Sos., M.Si, tim opsnal Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH melakukan pengembangan sehingga didapat 2 ( dua ) orang lain yang diduga membantu GEDE NGURAH DARMA YASA alias NGURAH menjual hasil curian tersebut masing masing atas nama :
a ).I GEDE WIRAJAYA alias POPOG, Laki laki, 39 Tahun, Hindu, Petani, Alamat Banjar Dinas Bale Agung, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
b).I KADEK ARI SUPARIADNYA alias CAPER, Laki laki, umur 20 Tahun, Hindu, Tidak Bekerja, Alamat Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Dan dari hasil pengembangan tersebut, pada tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 20.00 wita,Tim Opsnal Polsek Seririt berhasil menangkap kedua pelaku, selanjutnya dari kedua pelaku tersebut, selain pernah menjualkan bunga cengkeh yang didapatdari GEDE NGURAH DARMA YASA alias NGURAH, kedua pelaku juga pernah secara bersama sama mengambil bunga cengkeh kering milik korban KOMANG TASTRA sebanyak 2 ( dua ) karung plastik.
Modus Operandi pelaku adalah dengan cara bersama sama pada malam hari menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban, selanjutnya salah satu pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan cengkeh milik korban yang ada di dalam pekarangan rumah dan dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya setelah berhasil dikeluarkan salah satu pelaku memindahkan bunga cengkeh kering tersebut ke tempat lain, setelah itu kedua pelaku memisahkan antara bunga cengkeh dengan tangkainya ( ngepik ) dan setelah bersih kedua pelaku menjual bunga cengkeh tersebut secara terpisah. Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )
“Terhadap pelaku disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,” Tutup Kapolsek Seririt KOMPOL I WAYAN SUKA S.Sos., M.Si.