Polsek Seririt Dalam Waktu 24 Jam, Ungkap Pelaku Pencurian.

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Kegigihan Polsek Seririt dalam pengejaran terhadap pelaku Pencurian Mesin Las Listrik tidak sia-sia karena dalam waktu 24 jam pelaku yang mengambil barang mesin las listrik berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Seririt.

Begitu menerima laporan dari korban Putu Jayantara, 31 tahun, alamat Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt sesuai Laporan Polisi Nomor LP/04/I/2019/ Bali/Res Bll/ Sek Srrt tanggal 17 Januari 2019 yang melaporkan bahwa barang miliknya berupa 1 buah mesin las listrik merk Rilon 1300 W dan 1 buah mesin Compresor Merk Pro-Quip, langsung Kapolsek Seririt Kompol  Wayan Suka memerintahkan ,” Kanit Reskrim Iptu Edy Sukaryawan SH, MH untuk segera melakukan pengungkapan.

Baca Juga:  Upaya Untuk Mengajak Warga Tertib Berlalulintas, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama dengan unit lidiknya berawal dari Tempat Kejadian Perkara dan mengarah kepada penampung rongsokan yang ada disalah satu tempat diperoleh hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku Putu Agus Merta Yasa Alias Gegel. Selanjutnya pelaku ditangkap dirumahnya dipangkuk Paruk bersama dengan barang bukti yang ada.

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam Di Dusun Belahan Desa Randubango Kecamatan Mojosari - Kabupaten Mojokerto Di Laporkan NGO PMBDS.

Terhadap pelaku Putu Agus Merta Yasa Alias Gegel 18 tahun , telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 362 KUHP ,” Jelas Kapolsek Seririt Kompol Wayan Suka.

Baca Juga:  Hadirkan Rasa Aman KepadaMasyarakat Polsek Busungbiu Tingkatkan Kegiatan Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *