Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Tuban, Anggota polsek Semanding yang tergabung Tim Saber Miras menggerebek gudang pengemasan arak di Desa Tunah, Rabu (07/02/2018) siang. Satu orang, HR (48), yang diduga pemilik usaha haram tersebut, digiring ke Mapolsek setempat.
Menurut keterangan dari Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo, penggerebekan tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat atau warga yang mengetahui aktivitas terlarang tersebut. “Kami segera tindak lanjuti laporan tersebut,” katanya.
Ternyata benar, polisi mendapati tempat pengemasan arak tersebut tengah beroperasi. Menurut keterangan pelaku, usahanya tersebut tidak berjalan sendiri. HR berkata bahwa usahanya berjalan bersama HW (41) warga Desa Dawung Kecamatan Palang. HW sebagai produsen arak di rumahnya.
“Terlapor dengan sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumah HW Dawung. Setelah itu arak tersebut dikemas di rumah tersangka HR di Tunah,” katanya.
kemudian HR diamankan ke Mapolsek setempat untuk diperiksa lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti berupa 4 jirigen dan 2 drum yang berisi arak.
“Terlapor diancam pasal Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp,” kata AKP Desis. (her)