Detikkasus.com | Batam – Polsek Sekupang menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curat yang di laksanakan oleh Wakapolsek Sekupang AKP Edi Arman, SE, SH, yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH, dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (05/03/2022)
Pelaku yang di amankan sebanyak 2 Orang yakni inisial F (27 Tahun) dan inisial BI (30 Tahun) yang di tangkap di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront Kel, Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam.
Berawal Pada hari Senin (01/03/2022) Sekira pukul 21.08 wib Di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront Kel, Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam saat pelapor sedang berada di rumah, Kemudian pelapor mendapat laporan dari bawahannya Yaitu Security inisial J yang saat itu bekerja (Sip sore) saat melakukan patroli sekira Pukul 21.00 wib ada melihat sekelabat bayangan orang di dekat Gedung HLC (Harris Lesure Club) kemudian didekati dan dipantau ternyata memang betul ada 1 orang laki-laki yang kemudian manjat ke atas plapon gedung.
Kemudian Security J memanggil bagian enginering dan melakukan pengecekan bagian instalasi karena ada lampu yang tidak menyala saat itu dan didapati ada bagian kabel yang terpotong lalu pelapor langsung meluncur kelokasi dan karena dipanggil –panggil pelaku tidak mau turun kemudian pelapor menghubungi Kepolisian Polsek Sekupang untuk meminta bantuan penangkapan terhadap terduga pelaku dan setelah Personil Polsek Sekupang datang dan membujuk pelaku akhirnya pelaku bersedia turun, Kemudian pelaku F dan BI beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 Buah Gunting Pemotong Seng, 1 Buah Gunting Pemotong Kawat/Besi, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter, 2 Gulung Kabel Listrik. Atas kejadian tersebut kerugian sebanyak Rp. 20.000.000,-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP membenarkan telah terjadi Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang di lakukan oleh Pelaku F dan BI, untuk kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan akan di lakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
PeriZ/YZ