Polsek Sambit Tangkap Pelaku Judi Dadu di Wilayah Desa Wringinanom

Detikkasus.com | Ponorogo – Polsek Sambit Polres Ponorogo, Kapolsek Sambit bersama anggota sering menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat tentang larangan melaksanakan segala macam perjudian, baik dalam acara resmi di pemerintahan desa maupun pada sa’at patroli atau sambang dan tatap muka dengan masyarakat dengan harapan kegiatan yang banyak negatifnya tersebut berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali.

Anggota Babhinkamtibmas Desa Wringinanom Aiptu Teguh Sumaryono juga tidak bosan apabila ketemu warga Desa binaannya selalu menyampaikan pesan kamtibmas diantaranya masalah perjudian, disampaikan juga segi positif dan negatifnya serta dampak bagi keluarga dan lingkungan, tapi ya semua itu kembali kepada orangnya semua sudah kita sampaikan kita kan bisanya hanya menyampaikan dengan harapan kalau itu melanggar hukum ya jangan dilanggar sehingga tidak terjerat hukum, kata Aiptu Teguh Sumaryono.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pucaksari Melakukan Pengaman Jalur untuk Memberi Rasa Aman Kepada Pelajar Saat Masuk Sekolah

Kanit Reskrim Polsek Sambit bersama anggota nya melaksanakan penangkapan judi dadu kopyok di pekarangan rumah milik Soirin, RT. 005/003, Dukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Hari Rabu, tanggal 04 September 2019, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu juga peran aktif dari masyarakat yang tidak berkenan dengan kegiatan tersebut.

Aiptu Teguh Sumaryono juga menambahkan penangkapan itu tidak semudah apa yang kita bayangkan memang banyak pemain disana tapi yang berhasil ditangkap yaitu bandarnya karena yang difokuskan juga bandarnya itu, namanya
Arip Adi Saputro Bin Juwito, Ponorogo, 26 Juni 1989 ( 30 Tahun ) laki-laki, swasta, alamat Dukuh Banyuripan, RT 001/002, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah bebaran yang bertuliskan angka dan tulisan besar/kecil; 3 (tiga) buah mata dadu; 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat; 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kelapa;dan Uang Tunai sejumlah *Rp. 490.000.-* _(Empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Bersama Dandim 0802/Ponorogo 3 hari Jelang Pileg dan Pilpres Gelar Patroli Gabungan

Kapolsek Sambit AKP SUTRIATNO S. kom dalam kesempatan terpisah mengatakan memang benar telah memerintahkan kepada setiap anggota Bhabinkamtibmas harus sering tilik kedesa binaannya dan menyampaikan larangan yang melanggar hukum serta menyampaikan pesan untuk bersama sama membina kamtibmas di desa binaannya, ya kalau ada informasi ada pelanggaran kita perintahkan sesuai fungsinya untuk lidik kalau benar kita lakukan tindakan kepolisian dengan harapan hal tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, tambah Kapolsek Sambit AKP Sutriatno S. (Han /Anang Sastro).

Baca Juga:  KEMENPAR DAN ANGGOTA KOMISI X DPR RI GELAR BIMTEK SINGKRONISASI PROMOSI PARIWISATA PASAR ASIA PASIFIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *