Polsek Rilau Ale Diminta Serius Menindak Kasus Penghinaan Wartawan – Detik Kasus Sul-Sel.

Jumat, 25 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulsel.detikkasus.com – Kasus penghinaan kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum Bendahara Desa Panggalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muh Yusuf, merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah mencederai dunia Jurnalis

Tim Hukum Zonamerah.co, Ferdi Hidayat, S.H mengingatkan kepada Polsek Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, agar memproses persoalan ini dengan cepat dan sampai tuntas,

“Ini murni kriminal dan telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar pasal 310 KUHPidana yang berlaku di Negara Indonesia,” kata Ferdi kepada awak media, Jumat, (25/8/2017)

Baca Juga:  Wakil Gubernur Jambi Selaku Inspektur Upacara HUT TNI ke-72.

Menurutnya, bahwa kasus ini harus ditindak lanjuti dan meminta kepada pihak penegak hukum Kabupaten Bulukumba untuk serius, agar segera melakukan audit terkait kasus prona yang menjerat Kepala Desa Panggalloang

Baca Juga:  Barang Bukti Sabu Seberat 1, 819 Gram, 172 Butir Pil Ekstasi Dan 734 Gram Ganja Kering Di musnahkan Dit Narkoba Poldasu

“Karena dasar penghinaan wartawan terjadi disebabkan Zonamerah.co, ingin mengungkap persolan kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk disampaikan pada publik yang terindikasi kepala Desa Pangalloang Ikut bermain” ungkapnya

Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Sulawesi Selatan, Ronal Efendi, dalam konferensi pers, mengatakan, kasus Penghinaan Wartawan harus diproses sampai secepatnya dan sampai tuntas.

Dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjerat pelaku jangan hanya bersandar pada Pasal 310 KHUPidana tapi harus mengacu kepada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers

Baca Juga:  Maling Sapi Kembali Garong Milik Warga Ranuyoso Lumajang Jawa Timur.

“Kami minta kepada pihak Polsek Rilau Ale agar bisa memprioritaskan kasus Penghinaan wartawan ini untuk segera diproses dan agar tersangka bisa segera ditahan, karena ini telah mencederai dunia Jurnalis” ujarnya. (Alimin).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB