Langsa | Detikkasus.com – Lagi-lagi pengungkapan kegiatan team unit reserse kriminal (reskrim) polsek rantau selamat dan team unit sabhara polsek rantau selamat, sebagai berikut. Bahwa pada hari selasa tanggal.27 september tahun 2022, sekitar pukul.10.30.wib.
Team unit reskrim polsek rantau selamat bersama team unit sabhara polsek rantau selamat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) nomor: LP/15/IX/2022/SPKT/ POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, pada tanggal.27 september tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut. Dengan indetitas tersangka berinisial M bin alm A.R (32), pekerjaan wiraswasta. Warga dusun lhok pasee desa alue rambong kecamatan peureulak kabupaten aceh timur.
Berlanjut sebagai barang bukti,- 1 (satu) unit hand phone merek oppo dengan type A3S berwarna merah,- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda/HB02N42S1A (Bead), nomor polisi: BL.5228.DBG, berwarna hitam.- 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih motifnya bergaris,- 1 (satu) buah training panjang warna abu-abu.- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam, tempat kejadian perkara (TKP) dijalan medan-banda aceh. Desa rantau panjang kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur.
Menurut bapak kepala kepolisian resort (kapolres) langsa, Bapak AKBP. Agung kanigoro nusantoro, SH,SIK,MH. Melalui bapak kepala kepolisian sektor (kapolsek) rantau selamat inspektur polisi muda (Ipda) Bapak Sulaiman, menjelaskan dalam hal adanya kejadian tersebut.
Dengan adanya kronologis penangkapan, pada awalnya personil piket (unit-reskrim dan unit-sabhara) mendapatkan informasi bahwa didusun teupin gapeuh desa rantau panjang kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur.Telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan setelah mendapatkan informasi tersebut. Unit-reskrim polsek rantau selamat dan unit-sabhara polsek rantau selamat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan setibanya di tkp tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna menghindari amokan masyarakat setempat, untuk selanjutnya.Tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek rantau selamat guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, bahwa tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari tanggal tidak ingat masih bulan september tahun 2022 (seminggu lewat) sekitar pukul.12.00.wib. Dijalan medan-banda aceh kecamatan sungai raya kabupaten aceh timur, tersangka berhasil mengambil barang berupa.- 1 (satu) unit hend phone merek xiomi berwarna hitam.
Untuk selanjutnya, tersangka menjual 1 (satu) unit hand phone merek xiomi berwarna hitam itu. Dengan seharga sebesar senilai,Rp.300.000.
(R.K.P-Kaperwil-Aceh)