Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Polsek Randublatung telah mengamankan Tersangka dan barang bukti tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati tanpa dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Hari kamis (15/6) Sekira Pkl 07.00 Wib.
Dijalan kampung turut Dukuh Timbun Desa Kadengan Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora,Tersangka Suwadi (29) dengan barang bukti 174 batang kayu jati dengan berbagai ukuran volume keseluruhan 0,750 M3, Satu unit mobil pick up merk mitsubishi L300 No.Pol K-1710-QN, hari kamis (15/6) sekitar pukul 07.00 wib, petugas Polhut menerima laporan anggota lainya bahwa telah mengamankan tersangka saat membawa 174 batang kayu Jati dengan di angkut menggunakan satu unit Mobil Pick up L300 di jalan kampung turut Dukuh Timbun Desa Kadengan.
Saat petugas Polhut bersama anggota Polsek Randublatung menanyakan dokumen yang syah ,tersangkah tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan, lalu tersangkah dan barang buktinya dibawa ke Polsek Randublatung guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Arif).