Tanggamus, Detikkasus.com- Pulau Panggung – Seorang remaja daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan warung berinisial HE (15) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
HE ditangkap saat berada di rumahnya di salah satu Pekon di Kecamatan Pulau Panggung berdasarkan laporan tanggal 7 Januari 2009 atasnama pelapor Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
Dalam kejahatan membobol warung korban, HE tidak seorang diri, melainkan bersama dua temannya yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani vonis atas perbuatan mereka.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan, tersangka ditangkap saat teridentifikasi berada di rumahnya setelah sebelumnya menjadi DPO sesuai nomor DPO/14/IV/2020 tanggal 5 April 2020.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung, kemarin Kamis (28/1/21) pukul 07.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (29/1).
Iptu Musakir menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan HE bersama dua rekannya yang telah ditangkap terjadi pada Minggu tanggal 06 Januari 2019 sakira pukul 02.00 Wib, di rumah korban di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
Kejadian diketahui, saat korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil pelapor mendengar suara seperti pintu dipaksa dibuka, kemudian korban keluar dari kamar dan melihat pintu warung sudah terbuka.
Ketika korban hendak menutup pintu warung tersebut dari dalam, tiba-tiba para pelaku mendorong pintu memaksa hendak keluar dan para pelaku memukuli pelapor hingga korban terjatuh, lalu para pelaku kabur.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri dan dibagian belakang kepala, juga mengalami kehilangan sejumlah barang di warung senilai Rp3 juta, lalu melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, adapun dua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu bernama Dodi Saputra (22) dan LE (18), keduanya juga merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
“Tersangka LE ditangkap pada 06 Desember 2019 dan tersangka Dodi ditangkap pada 7 April 2020,” tegasnya.
Ditambahkannya, adapun barang yang diambil oleh para pelaku berupa belasan bungkus rokok dan dompet berisi uang serta nota belajanja.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pulau Panggung, atas perbuatannya HE dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Terhadap tersangka yang masih dibawah umur penyidikanny mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (Ridho)