Tanggamus, Detikkasus.com. Pulau Panggung – Pria berumur 50 tahun berinisial AS ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban merupakan anak berusia 6 tahun berinisial AN yang merupakan tetangganya sendiri dan AN terbilang masing cucu dari rangkaian keluarga orang tua korban.
Dari penangkapan itu, terungkap dari pengakuan tersangka bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 2 tahun lalu sebanyak 3 kali yang dipengaruhi kakek berlibido tinggi ini jarang dilayani oleh istrinya.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) selaku ibu korban tanggal 24 Januari 2020.
“Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya, kemarin Senin (25/1/21) pukul 15.00 WIB,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (26/1/21).
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian diketahui pada Minggu tanggal 24 Januari 2021 diketahui ibu korban pada pukul 07.30 Wib di kediaman tersangka, korban AN bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka.
Saat korban bermain, ibu korban sedang melaksanakan rewang di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 Wib, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada dirumahnya.
Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada disamping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya.
“Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui telah tiga terhadap korban sejak 2 tahun lalu sebab ia mengaku sering tidak dilayani oleh istrinya.
“Untuk sementara pengakuan tersangka 3 kali melakukan di dapur rumah saat tidak ada orang di rumahnya. Namun menurut korban sudah 5 kali, sejak 2 tahun terakhir,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (* Ridho)