Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Dua tersangka pencurian, masing-masing Ikrom (23) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret dan Mersan Hadi alias Ican (20) dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dilaksankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, sebab berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat Kejari Tanggamus tanggal 13 Maret 2019.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga:  Cegah reaksi Kejahatan Personil Sabhara Polsek Sawan Tingkatkan Patroli Mobiling di Siang Hari

“Kedua tersangka dilimpahkan siang tadi, Rabu (13/3/19) siang,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Budi Harto bahwa sebelumnya tersangka Ikrom yang merupakan warga Dusun Tahala Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus itu ditangkap pada Kamis (24/1/19) pukul 22.00 Wib setelah dilaporkan Rodiya (17) pelajar beralamat di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung usai menjadi korban Jambret tersangka bersama seorang rekannya berinisial AW yang belum tertangkap.

Baca Juga:  Tatap Muka Kepada Tokoh Adat dan Berikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pileg dan Pilpres

Dimana penjambretan itu dilakukan tersangka dan temannya di Pekon Sindang Marga Kecamatan Pulau Panggung pada Selasa tanggal 8 Januari 2018 pukul 16.00 Wib mengakibatkan kerugian korban berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam.

Kemudian, tersangka Mersan Hadi alias Ican merupakan warga Pekon Gunung Tiga Ulu Belu, ditangkap pada Kamis (7/2/19) pukul 03.00 Wib. Setelah teridentifikasi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta di Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Mencabut Kunci Kontak Saat Memarkir Sepeda Motor

Adapaun pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial IY pada tanggal 24 Nopember 2018 di rumah korbannya Deky Arisandi (31) warga Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ikrom dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun dan tersangka Mersan Hadi dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru