Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pencabul Anak Dibawah Umur

Minggu, 9 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial PR alias SP (52) warga Pringsewu, ditangkap berdasarkan laporan Putri (21) selaku kakak korban yang memergoki tersangka mencabuli adiknya berinisial S (12).

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan kakak korban pada tanggal 1 Juni 2019, setelah ia memergoki adiknya dicabuli oleh tersangka.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Asal Waringinsari Barat Diringkus Polisi

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saki, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Pringsewu pada Senin (3/6/19) malam,” ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (9/6/19).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/5/19) sekitar pukul 00.10 Wib, di rumah korban di Kecamatan Pringsewu, pelapor memergoki korban sedang di peluk oleh tersangka di atas ranjang di kamar korban.

“Pada saat itu tersangka mengenakan celana boxer warna abu abu yang sudah dalam posisi di turunkan sampai bawah, menyadari itu tersangka langsung melarikan diri melewati pintu depan rumah, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Tatap Muka dengan Warga Sampaikan Himbauan

Lanjut, Kompol Eko Nugroho, berdasarkan keterangan korban, tersangka selalu mengancam setiap melakukan perbuatan tersebut.

“Korban berada dibawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya, sehingga perbuatan tersangka sudah 4 kali melakukan pencabulan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara tersebut sejumlah barang bukti berupa pakain korban, pakain dalam, celana, baju lengan panjang, seperai dan bantal. “Barang bukti seluruhnya diamankan di Polsek Pringsewu Kota,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bulan Penuh Berkah Forum Wartawan Kompeten (FWK-KP) Berbagi Sama Anggota Dan Anak Yatim Piatu

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru