PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit Handphone AS (29) tahun, Rabu (17/08/2022).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansuri Samsul Bahri, S.A.P, M.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pada hari Rabu sekira jam 14.00 WIB Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menerima informasi terkait keberadaan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A96 yang diduga berada pada pelaku yang berada di rumah orang tuanya di Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu,
“Tekan 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Pringsewu beserta barang bukti guna di lakukan pemeriksaan”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Pringsewu Kota menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat tanggal 22 Juli 2022, sekira jam 13.00 Wib di SMP N1 Pringsewu yang beralamat di Gunung Kancil Kelurahan Pringsewu selatan.
“Kejadian bermula pada saat Aurel pulang sekolah menceritakan bahwa HP OPPO A96 warna hitam berbintang imei :867583050750659/867583050750642 dengan no.Hp:0877691140xxx hilang didalam kelas pada saat anak terlapor akan pulang sekolah dan mengcek tas sekolah tersebut dan hp tersebut sudah tidak ada di dalam tas dan sempat anak pelapor menghubungi no.hp miliknya tetapi sudah tidak aktif”, ungkap Kompol Ansuri.
Sementara itu, Bambang Hartono orang tua Aurel yang juga ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) mengapresiasi kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang berhasil mengungkap Kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu kota yang cepat mengungkap kasus ini, saya sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian”, ucapnya. (Iyan)