Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Prigen, telah mengamanakan seorang tersangka penipuan dan penggelapan senilai tiga ratusan juta rupiah, pada (22/02) pukul 09.00 wib.
Tersangka yakni, Silfiatul Badiah, (26), warga asal Dusun Togowa, Rt.33 Rw.16, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen, AKP Bhaktiyono Hendriyanto, menjelaskan bahwa, ditangkapnya tersangka oleh petugas reskrim Polsek Prigen, karna berdasar dari adanya laporan korban kepada polisi.
“Korban yakni Rachmana Arif, (47), warga Sidosermo indah, 5/2, Rt.02/ Rw.06, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Ia melaporkan tersangak kepada kami pada (16/02) pekan kemarin,” jelasnya.
“Korban dan saya memanglah sudah kenal akrab sebelumnya. Atas modal pertemanan itu, korban yang hendak mencari tanah, meminta tolong kepada saya sebagai perantara, untuk mencarikan sebidang tanah warga sekitar rumah tersangka, yang dijual,” terangnya saat di wawancara di Polres Pasuruan.
Beberapa waktu kemudian, sebidang tanah yang dijual, sesuai pesanan korban, sudah di temukan oleh tersangka. Kesepakan harga pun sudah terjadi antara pihak-pihak terkait dalam proses jual beli tanah itu.
“Setelah kesepakatan terjadi. Uang pembayaran atas pembelian tanah sebesar Rp.304.650.000 Juta Rupiah milik korban, dititipkan kepada tersangka, untuk diserahkan kepada penjual tanah, dengan sistim cicil, mulai 10 oktober 2016 sampai dengan bulan oktober 2017, ” papar Kapolsek Prigen.
Adapun semua pembayaram yang dilewatkan korban kepada tersangka itu, sudah terdokumentasi berupa tanda bukti kwitansi pembayaran, yang ditujukan kepada si pemilik tanah. Meskipun begitu, ternyata tersangka tetap nekat menggelapkan uang korban.
“Bukannya menjalankan amanah kawan dekatnya, tersangka secara tanpa ijin, menghabiskan uang korban untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
“Saya gelap mata mas, saya langsung membelanjakan uang milik korban untuk membeli sepeda motor KLX nopol N-4832-TCB, dan sepeda motor bodi trail nopol W-6050-PZ. Adapun sisanya untuk mencukupi kebutuhan saya sehari-hari,” pengakuannya kepada kami.
Dirasa pembayaran sudah lunas, selang empat bulan korban ingin mengecek tanah miliknya. Namun apes yang didapat, uang tersangka digelapkan oleh korban. Seketika itu lah tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen, pada (16/02) kemarin.
“Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan mengintrogasinya. Baru pada sekarang (22/02) kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Kini, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara, jelas Kapolsek Prigen. (Ony/Hms).